Rencana 12 % Pajak Naik, Rakyat Bertanya: Untuk Apa?

0 Comments

Berdasarkan Hasil Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Menteri Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dipastikan akan dinaikkan menjadi 12% per tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Menurut pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, salah satu penyebab dari kenaikan tarif PPN dikarenakan PPN merupakan sumber utama pendapatan negara (APBN) sehingga harus dijaga kesehatannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kebijakan ini bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi di bidang lain, seperti bidang Kesehatan, Pendidikan, bahkan makanan pokok, tetapi memang APBN harus tetap dijaga kesehatannya. Target pendapatan untuk APBN dari PPN setelah dinaikkan menjadi 12% adalah sebesar Rp945,1 T yang diharapkan dapat tercapai di tahun 2025. Tentunya kebijakan ini berdampak pada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Jika dilihat secara objektif, kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% tidak terlalu besar tetapi tetap saja berimbas kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, berikut adalah beberapa barang dan jasa yang terkena PPN:

a.     penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.     impor Barang Kena Pajak;
c.     penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.     pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.      ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g.     ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h.     ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Kebijakan ini menimbulkan banyak tanggapan negatif dari masyarakat, mereka mempertanyakan hasil apa saja yang telah diberikan oleh negara kepada mereka dalam penggunaan uang pajak selama ini. Pasalnya, saat penaikan tarif PPN menjadi 11% dahulu, pemerintah telah menjanjikan banyak hal tetapi tetap tidak dipenuhi. Trendingnya #PajakMencekik dan #TolakPPN selama beberapa hari terakhir menyatakan penolakan dari banyaknya masyarakat Indonesia terhadap kebijakan penaikan tarif PPN di tahun 2025. Masyarakat yang menolak kenaikan PPN ini berasalan bahwa selama ini pemerintah belum menggunakan APBN yang didapatkan dari pajak secara maksimal. Mereka menuntut jika ingin ada kenaikan tarif pajak, maka pemerintah harus memberi jaminan atau membuktikan bahwa dana yang ada akan dipergunakan dengan maksimal untuk pelayanan publik.

Penulis: Dzati Hanani Hidayat

SIGMA LINE

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments: