Rencana 12 % Pajak Naik, Rakyat Bertanya: Untuk Apa?
Berdasarkan Hasil Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) dengan Menteri Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 13 November
2024, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diamanatkan dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dipastikan
akan dinaikkan menjadi 12% per tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Menurut
pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, salah satu penyebab dari kenaikan
tarif PPN dikarenakan PPN merupakan sumber utama pendapatan negara (APBN)
sehingga harus dijaga kesehatannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kebijakan ini bukannya
membabi buta atau tidak punya afirmasi di bidang lain, seperti bidang
Kesehatan, Pendidikan, bahkan makanan pokok, tetapi memang APBN harus tetap
dijaga kesehatannya. Target pendapatan untuk APBN dari PPN setelah dinaikkan
menjadi 12% adalah sebesar Rp945,1 T yang diharapkan dapat tercapai di tahun
2025. Tentunya kebijakan ini berdampak pada seluruh masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali. Jika dilihat secara objektif, kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12%
tidak terlalu besar tetapi tetap saja berimbas kepada seluruh masyarakat
Indonesia.
Berdasarkan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
berikut adalah beberapa barang dan jasa yang terkena PPN:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Kebijakan ini menimbulkan banyak tanggapan negatif dari masyarakat, mereka
mempertanyakan hasil apa saja yang telah diberikan oleh negara kepada mereka dalam
penggunaan uang pajak selama ini. Pasalnya, saat penaikan tarif PPN menjadi 11%
dahulu, pemerintah telah menjanjikan banyak hal tetapi tetap tidak dipenuhi. Trendingnya
#PajakMencekik dan #TolakPPN selama beberapa hari terakhir menyatakan penolakan
dari banyaknya masyarakat Indonesia terhadap kebijakan penaikan tarif PPN di
tahun 2025. Masyarakat yang menolak kenaikan PPN ini berasalan bahwa selama ini
pemerintah belum menggunakan APBN yang didapatkan dari pajak secara maksimal. Mereka
menuntut jika ingin ada kenaikan tarif pajak, maka pemerintah harus memberi
jaminan atau membuktikan bahwa dana yang ada akan dipergunakan dengan maksimal
untuk pelayanan publik.
Penulis: Dzati
Hanani Hidayat